Enam unit mobil rental tanpa izin digadaikan oleh penyewa, menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka mengakui membutuhkan kendaraan operasional untuk bisnis yang sedang dijalankan. Unit mobil yang digadaikan tanpa izin berupa tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Uang dari gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Langkah penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari barang bukti lain dalam kasus ini.
Gadai Mobil Rental Tanpa Izin di Bekasi: Masalah Hukum yang Meningkat
