Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, berhasil membekuk seorang pencuri burung murai batu senilai Rp15 Juta. Pelaku, seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial GS, berasal dari Kecamatan Adipala. Kejadian terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pagi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu.
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, korban baru saja melepaskan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat korban kembali ke rumah untuk mengambil handphone, burung murai batu kesayangannya hilang. Tersangka beraksi dengan cepat dan berhasil membawa kabur burung tersebut dalam hitungan waktu singkat.
Korban tidak menemukan burung kesayangannya setelah mencari di sekitar rumah, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu. Petugas melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melihat rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Setelah proses tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka pada 4 Juni 2025. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang dari hasil penjualan burung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, dan rekaman CCTV. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang menguatkan keterlibatan GS dalam kasus pencurian burung tersebut.