Vadel Badjideh telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dalam tahap penuntutan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa penahanan ini akan berlangsung hingga 22 Juni. Tim jaksa penuntut umum bertanggung jawab untuk menyusun dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu 20 hari ke depan. Sebelumnya, Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari terkait kasus yang sama. Beliau dituduh melakukan aborsi dan persetubuhan dengan anak di bawah umur memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Proses penuntutan terhadap kasus ini sedang berjalan dan berita ini disusun oleh Luthfia Miranda Putri serta disunting oleh Edy Sujatmiko.
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Kasus Hukum Terbaru di Rutan Cipinang
