Pemerintah kembali mengenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan bagi individu yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun ini.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya berada di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Peserta penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
Program BSU secara keseluruhan merupakn respons cepat dari pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang bisa mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun ini disetujui pemerintah dan diprakarsai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.