DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda

by -14 Views

Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil setelah semua fraksi di DPRD Situbondo menyampaikan persetujuan mereka dalam rapat paripurna tingkat II pada Senin, 2 Juni 2025. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah memberikan persetujuan untuk mengesahkan Raperda tersebut sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun persetujuan tersebut disampaikan secara komprehensif, DPRD memberikan beberapa catatan terkait dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis. Target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada pos pajak dan retribusi mendapat sorotan karena perbedaan signifikan di antara keduanya. Mahbub menjelaskan bahwa proyeksi keuangan daerah seharusnya didasarkan pada potensi riil dan tren tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyatakan apresiasinya terhadap dukungan DPRD terhadap Raperda ini. Kerja sama antara eksekutif dan legislatif dianggap sebagai kunci kelancaran pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo diminta untuk segera membahas Perubahan APBD Tahun 2025 setelah menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024. Sebagai tindak lanjut, Raperda akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda definitif.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menyebutkan ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila dan mengingatkan kembali peran penting KHR. As’ad Syamsul Arifin dalam menjembatani nilai-nilai Islam dengan Pancasila. Labelisasi pembangunan ke depan akan didasarkan pada evaluasi dan rekomendasi DPRD sebagai bahan penting. Semua pihak yang terlibat diharapkan telah memberikan kontribusi aktif untuk menciptakan pertanggungjawaban yang akurat dan berkelanjutan bagi kepentingan daerah.

Source link