Izin Tambang Lebak: Aktivitas Ilegal Ancam Penjara 5 Tahun

by -12 Views

Delapan perusahaan tambang galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, telah resmi mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Banten. Menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, kegiatan pertambangan ilegal di daerah tersebut akan ditindak tegas dengan pidana hingga lima tahun penjara. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi semua syarat legal dan teknis yang diperlukan.

Delapan perusahaan yang memiliki izin tersebut antara lain PT Mitra Quary Sejahtera, PT Agung Bumi Persada, PT Bentonit Alam Indonesia, serta PT Bentonite Banten Indonesia (Badarudin). Meskipun telah memiliki izin, kegiatan produksi dan pengiriman hasil tambang seperti bentonit tidak selalu berlangsung setiap saat, tergantung pada kebutuhan pasar. Dalam memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, Inspektorat Tambang secara rutin melakukan pengawasan tahunan yang meliputi aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan kelengkapan administrasi.

Dedi juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi hukuman dengan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Edwin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, menyoroti pentingnya pendaftaran dan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha tambang. Dia mengingatkan bahwa sebagian wajib pajak belum terdaftar, sehingga perlu dilakukan pendataan lengkap untuk memastikan seluruh pelaku usaha terdaftar dan patuh pajak. Pencocokan antara data pendaftaran dan pembayaran pajak juga menjadi hal yang penting untuk menjamin keakuratan penerimaan daerah.

Source link