Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) telah mengaku sebagai wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN juga pernah mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap pelaku tersebut yang melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan, membuat tuduhan, dan melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
LSN juga membuat berita di media massa serta menggerakkan aksi unjuk rasa terkait perkara yang sedang disidangkan. Setelah serangkaian tindakan tersebut, LSN akhirnya menghubungi pejabat struktural Kejati DKI Jakarta, AR, dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH. Saat bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji untuk tidak memberitakan lagi terkait perkara tersebut.
Setelah pengamanan dilakukan, uang sebesar Rp5 juta beserta ponsel yang berisikan rekaman suara LSN kepada AR disita oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta. Rekaman suara tersebut berisi ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada AR. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.