Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan penegasan terkait pedagang ayam di pasar tradisional. Mereka menekankan bahwa pedagang ayam wajib memiliki sertifikasi halal untuk dagangannya. Mekanisme self-declare tidak dapat lagi diandalkan, terutama untuk produk daging ayam yang memiliki tingkat kehalalan yang tinggi. Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa pedagang ayam di pasar harus dilatih sebagai juru sembelih halal atau juleha dan diberikan sertifikat sebagai bukti kehalalannya.
Daging ayam merupakan bahan kritis karena harus dapat ditelusuri, terutama jika dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional. Proses penelusuran meliputi informasi dari mana daging ayam itu berasal, rumah potong hewan unggas mana yang menyembelihnya, serta teknik penyembelihan yang digunakan. Chuzaemi juga menekankan perbedaan perlakuan terhadap daging segar dengan produk olahan lain yang dapat menggunakan jalur self-declare. Selain itu, BPJPH menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap sertifikasi halal untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk ayam yang dijual di pasar.