Program BSPS di Madura: Sorotan Dugaan Korupsi

by -25 Views

Program Bantuan Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) di Madura menjadi perbincangan nasional karena dianggap dapat membantu warga miskin. Namun, terdapat dugaan korupsi dalam penyaluran program ini. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, telah berkoordinasi dengan ketua Banggar bersama bupati Sumenep Madura untuk mengungkap indikasi korupsi yang sangat besar pada program tersebut. Sebagai langkah lanjutan, Inspektorat Jenderal PKP melaporkan temuan tersebut ke Kejari Sumenep dan ditindaklanjuti oleh Kejati Jatim.

Program BSPS merupakan upaya nyata pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk aktif membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya. Penyaluran program ini didasari oleh Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata cara teknis dan administratif.

Di Kabupaten Bangkalan, program BSPS juga menjadi sorotan terkait dugaan korupsi. Program ini berasal dari aspirasi DPR RI dan telah memberikan bantuan kepada 2.740 rumah pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 4.870 unit pada tahun 2023. Setiap rumah tangga menerima bantuan sebesar Rp 20 juta, dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan dan bayaran tukang.

Walaupun Kabid Definitif masih menjalankan ibadah haji, Plh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan mengakui tidak mengetahui secara detail tentang program tersebut. Kabid membenarkan bahwa program BSPS berasal dari aspirasi DPR RI dan telah diterima sejak tahun 2022.

Program BSPS di Kabupaten Bangkalan telah dilaporkan oleh NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) ke Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dugaan korupsi pada tahun 2022 dan 2023. Rekomendasi untuk penyidikan juga diberikan untuk tahun 2024 karena adanya dugaan kerugian negara yang signifikan.

Source link