PT. Polowijo Gosari Indonesia, sebuah pabrik produsen pupuk berbasis Dolomit, dihadapkan pada ancaman PHK yang mengancam ratusan pekerja mereka di Jalan Raya Deandles, Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Para pekerja yang terkena dampak PHK telah menerima surat resmi yang memberikan batas waktu hingga 25 Mei 2025 untuk tetap bekerja. Alasan pengurangan ini disebabkan oleh efisiensi perusahaan yang dianggap tidak stabil dari segi ekonomi. Salah satu pekerja menyebut bahwa bidang pekerjaan yang terdampak meliputi produksi, kantor, dan Security. Meskipun demikian, perusahaan memastikan bahwa operasionalnya masih berjalan efektif dan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Kepala Disnaker setempat, Zainul Arifin, membenarkan rencana PHK tersebut, di mana lebih dari 100 orang diprediksi akan dirumahkan. Meskipun belum terlibat secara langsung dalam proses tersebut, Disnaker memastikan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja yang terkena dampak. Mereka juga akan meminta data seluruh pekerja yang terdampak PHK dan memantau rencana perusahaan ke depan, sambil tetap menitikberatkan pada komunikasi dan perundingan yang adil. Kedepannya, Disnaker juga akan memastikan bahwa perusahaan masih akan beroperasi secara efektif dan memberikan kesempatan bagi pekerja yang terpengaruh untuk dipertimbangkan kembali jika ada lowongan pekerjaan yang sesuai.
Ancaman Badai PHK di Pabrik Polowijo Gresik: Dampak & Solusi
