Rapat Komisi IV DPRD Situbondo Tentang Nasib 440 Tenaga Honorer Non-ASN

by -57 Views

Komisi IV DPRD Situbondo mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo untuk membahas situasi guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN yang dirumahkan. Plt. Kepala Dispendikbud Situbondo, Fathorrakhman, menjelaskan bahwa masalah terjadi karena kekurangan guru kelas di sekolah dengan penempatan guru mata pelajaran yang sudah bersertifikasi. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara guru dan kualifikasi, sehingga sertifikasi menjadi tidak berlaku saat guru tersebut dirumahkan.

Dari 440 guru dan tenaga kependidikan yang dirumahkan, 195 merupakan GTT dan sisanya pegawai tidak tetap. Upaya sedang dilakukan untuk menempatkan mereka di sekolah yang memerlukan tenaga pendidik sesuai kualifikasi. Terdapat kekhawatiran bahwa tidak semua tenaga honorer akan direkrut menjadi karyawan di Koperasi Merah Putih.

Komisi IV DPRD Situbondo mengusulkan pertemuan lintas instansi guna mencapai solusi yang lebih baik. Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penanganan honorer, penting untuk mencapai kesepakatan bersama. Masih terdapat masalah penempatan ganda guru mata pelajaran yang sama serta banyak jabatan kepala sekolah kosong yang masih perlu diisi.

Regulasi terbaru Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan syarat menjadi kepala sekolah, yang jika segera diimplementasikan akan mempermudah penataan guru. Dengan penataan kepala sekolah, proses penataan guru dapat berjalan lebih efisien dan tidak perlu diulang. Itulah sejumlah informasi terkait situasi guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Situbondo.

Source link