Status Izin Lahar LSD untuk Pabrik di Madiun: Klarifikasi Dari PUPR

by -63 Views

Sebuah truk ukur terguling terlihat di lahan sawah dilindungi (LSD) Desa Kuwu, Balerejo, Madiun, tempat yang akan dijadikan pabrik mainan. Suara Indonesia melaporkan bahwa alih fungsi lahan tersebut menjadi semakin jelas di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun. Berdasarkan surat resmi berkop Pemerintah Kabupaten Madiun, lahan tersebut masih berstatus LSD dan diperuntukkan sebagai lahan pertanian. Lahan tersebut sedang dalam proses pengurukan untuk pembangunan pabrik dan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi tata ruang oleh warga setempat.

Surat tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan penetapan Peta LSD. Meskipun data LP2B menyatakan lokasi tersebut tidak masuk dalam kategori LP2B, namun peta LSD menunjukkan sebaliknya. Surat tersebut juga mencantumkan 26 titik koordinat dengan total luas lahan 60.837 meter persegi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Madiun, Gunawi, membenarkan keaslian surat itu sebagai surat informasi tata ruang, bukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan demikian, status lahan LSD untuk pabrik di Madiun semakin jelas dengan pemahaman hukum yang menjadi dasar pengembangan proyek tersebut.

Source link