Pelantikan Ong Peter Leonardo sebagai Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya pada tanggal 8 Mei 2025 menimbulkan ketegangan akibat dugaan pelanggaran prosedur terkait status pendidikan doktoralnya. Sorotan masyarakat, termasuk mahasiswa, alumni, dan sejumlah dosen, terfokus pada keaslian gelar doktor Ong Peter atau apakah dia sedang menyelesaikan disertasinya. Meskipun pertanyaan-pertanyaan ini mencuat dari internal kampus, banyak yang memilih untuk tidak bersuara karena takut dengan tekanan manajemen kampus. Informasi yang diperoleh dari Surat Senat UWIKA menunjukkan bahwa Ong Peter tidak memenuhi syarat pendidikan doktor seperti yang disyaratkan oleh Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia. Ironisnya, Ong Peter dilantik sebagai rektor meskipun hanya direkomendasikan sebagai calon untuk memenuhi kuota administratif. Konfirmasi terkait hal ini kepada pihak kampus berujung pada ketidakjelasan, dengan pihak Humas hanya memberi jawaban diplomatis tanpa memberikan detail konkrit. Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pelanggaran mekanisme internal untuk mengamankan posisi Ong Peter sebagai rektor. Dalam konteks tata kelola perguruan tinggi, kepercayaan akademik menjadi hal utama, dan pemilihan pimpinan dengan latar belakang yang masih diragukan merupakan preseden buruk. Tanggung jawab moral sekarang berada di tangan YPPI dan Senat Uwika untuk menentukan arah yang akan diambil, apakah akan merespons kritik atau tetap membungkam informasi yang jelas.
Polemik Pengangkatan Rektor Uwika Surabaya: Kampus dalam Kondisi Bungkam
