Candi Jago, yang terletak di Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu peninggalan bersejarah Kerajaan Singhasari. Dikenal juga dengan sebutan Candi Jajaghu, candi tersebut kini diawasi dan dirawat oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur. Nama “Jajaghu” sendiri terdapat dalam kitab kuno Pararaton dan Negarakertagama, dengan arti tempat suci atau simbol keagungan dalam bahasa Sanskerta.
Raja terakhir Kerajaan Singhasari, Kertanegara, membangun Candi Jago sebagai tempat peringatan serta persembahan abu Sang Raja sebelumnya, Wisnuwardhana. Candi ini didirikan di Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sebagai wujud penghormatan dan kasih sayang Kertanegara kepada ayahandanya. Sesuai dengan kepercayaan Sinkretisme Siwa-Buddha pada masa Wisnuwardhana, relief di Candi Jago mencerminkan ajaran Hindu Siwa dan Buddha Gautama.
Namun, saat ini Candi Jago mengalami kerusakan yang cukup parah, dengan banyak batu yang pecah dan struktur bangunan yang mulai rapuh. Oleh karena itu, perlindungan dan perhatian khusus dari pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga warisan berharga ini. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap situs bersejarah, termasuk Candi Jago, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Amarta Faza juga menyoroti kekayaan warisan budaya di Malang yang beragam, dari peninggalan Hindu-Buddha, Islam, hingga masa kolonial. Dengan keberagaman warisan budaya ini, ia menekankan pentingnya kesadaran dan peran semua pihak dalam menjaga nilai-nilai luhur peninggalan leluhur. Sebuah langkah untuk melestarikan dan memperkaya sejarah dan identitas budaya lokal.