Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak campur tangan Amerika Serikat terkait kebijakan sertifikat halal di Indonesia. Penolakan ini tergambar jelas dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025, yang menyoroti hambatan perdagangan AS ke Indonesia, terutama terkait kebijakan wajib sertifikat halal yang diberlakukan di Indonesia.
Dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), keberatan Presiden AS Donald Trump terhadap kebijakan tersebut sangatlah nyata. Ia memprotes keharusan uji kehalalan bagi barang impor dari AS sebelum beredar di Indonesia. Namun, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewajiban yang tidak dapat dipertimbangkan ulang, karena sudah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.
Poin tersebut juga diperkuat dengan prinsip dalam fiqh muamalah dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks perdagangan, MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah soal aturan main atau mitra dagang, namun lebih kepada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan menjauh dari tekanan politik. MUI tetap konsisten dalam mempertahankan kebijakan sertifikasi halal sebagai langkah perlindungan konsumen dan implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia di Indonesia.