Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 tidak akan mengalami efisiensi atau pemotongan. Meskipun demikian, pemerintah desa diharapkan mampu memanfaatkan anggaran tersebut dengan lebih maksimal dan tepat sasaran sebagai respons terhadap program prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, penggunaan Dana Desa harus mengikuti aturan regulasi nasional yang berlaku.
Ada empat fokus utama dalam penggunaan Dana Desa, yaitu ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT untuk keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa. Alokasi untuk program-program prioritas ini bersifat wajib, sedangkan sisanya dapat digunakan sesuai kebutuhan desa masing-masing. Anwar menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan musyawarah agar sisa anggaran Dana Desa benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi.
Pemanfaatan Dana Desa yang maksimal diharapkan akan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan warga. Anwar juga mengingatkan bahwa pembangunan seperti jalan desa, posyandu, dan polindes menjadi kewenangan desa dan dapat didorong melalui Dana Desa. Meskipun tidak ada efisiensi, desa diharapkan cerdas dalam mengelola anggaran yang ada dengan memaksimalkan program prioritas yang telah ditetapkan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan Dana Desa benar-benar bermanfaat sesuai dengan tujuan awalnya.