Tips Investasi Aman: Perhatikan 2L Demi Hindari Penipuan Online

by -14 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan logis sebelum berinvestasi atau menanam saham. Hal ini terkait dengan maraknya kasus penipuan daring yang membuat korban kehilangan lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan kredibilitas sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong untuk mempercepat penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu.

Hudiyanto mengatakan bahwa kecepatan pelaporan dari masyarakat diperlukan untuk mengantisipasi penipuan. Jika ada tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitasnya. Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan pada website resmi OJK atau menanyakan langsung ke layanan konsumen OJK.

Praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto juga telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Korban umumnya ditawari investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Direktur Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kerugian akibat penipuan mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan orang sebagai korban.

Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun hingga kuartal pertama 2025. Lebih dari 80.000 laporan dari masyarakat diterima oleh IASC, dengan ribuan rekening terkait aktivitas penipuan. Sebanyak 35.000 rekening telah diblokir dan dana sebesar Rp134,7 miliar berhasil diamankan.

Masyarakat perlu waspada dan lebih teliti sebelum melakukan investasi agar terhindar dari penipuan daring. Kepedulian dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan juga penting untuk mencegah praktik penipuan semakin meluas.

Source link