Pada Jumat, 2 Mei 2025, Petugas Satlantas Polres Sampang kembali melaksanakan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Raya Provinsi, Kecamatan Jrengik. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan di wilayah tersebut, setelah sebelumnya berhasil menjaring 108 pelanggar lalu lintas. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, sebanyak 132 kendaraan terjaring. Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel pasukan sebagai tanda dimulainya operasi tersebut. Operasi ini dilakukan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang dengan langsung menindak pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, tanpa SIM, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lainnya. Setelah operasi selesai, diamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda dua (R2), 4 unit kendaraan roda empat (R4), dan 124 lembar STNK yang dibawa ke Kantor Satlantas Polres Sampang. Dishub dan Bapenda juga berhasil menindak beberapa kendaraan selama operasi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Google News di SUARA INDONESIA.
Operasi Gabungan Sampang: 132 Kendaraan Ditilang
