Bendahara KONI Kota Kediri, Diyan Ariyani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri setelah lima kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Penahanan dilakukan setelah Diyan dinyatakan sehat oleh pihak RSUD Gambiran Kota Kediri. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis, di mana Diyan dijadikan saksi dan tersangka, lalu langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini dan telah menyita uang tunai sekitar Rp700 juta sebagai barang bukti. Diyan sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit, namun setelah dinyatakan sehat, akhirnya ia ditahan. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penyelewengan dana dalam jumlah besar, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengusutnya hingga tuntas.
Bendahara KONI Kota Kediri Ditahan Setelah Lima Kali Diperiksa
