Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Pada rapat paripurna tanggal 22 April 2025, Asep menyampaikan bahwa meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun 2024, masih terdapat ruang perbaikan yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai hal seperti pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
Dalam sambutannya, Asep menekankan bahwa meskipun program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik harus ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Menurut Asep, LKPJ tidak hanya sebagai laporan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Evaluasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis yang disampaikan guna memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan oleh DPRD antara lain pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, dan peningkatan manajemen PAD. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan pentingnya rekomendasi ini sebagai panduan bagi perbaikan sektor pemerintahan.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.