Seorang wanita berinisial WD yang berusia 21 tahun menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA yang berusia 23 tahun di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aksi kejam ini membuat MA kini terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa MA menyiksa WD dengan mencekik lehernya, menusuk perut, dan memotong leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif dari aksi kejahatan ini disebutkan karena MA merasa sakit hati dan cemburu karena WD berpacaran dengan pria lain. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara. Selain itu, dari tersangka, polisi menyita satu unit motor, dua ponsel, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Pelaku berhasil ditangkap di rest area Mudusari, Subang saat hendak melarikan diri ke luar kota. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad WD di penginapan tersebut. Selain di Kampung Cibuntu Asem, kejadian tersebut juga menimpa seorang wanita paruh baya di Tanjung Priok, yang menduga juga menjadi korban pembunuhan.
Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati
