Harga emas Antam pada Senin mengalami penurunan menjadi Rp1.960.000 per gram, turun sebesar Rp5.000 dari harga sebelumnya. Harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.809.000 per gram. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual kembali dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin bervariasi mulai dari Rp1.030.000 untuk 0,5 gram hingga Rp1.900.600.000 untuk 1.000 gram. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Update Harga Emas Antam 29 April 2025: Turun Rp5.000! Cek Daftar Lengkapnya
