Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses perubahan Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Kediri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Proses ini dipertanyakan karena potensi kerugian bagi daerah. Mantan anggota DPRD Kota Kediri, dengan inisial D, telah diminta keterangan terkait perubahan tersebut. D memberikan masukan kepada penyidik tentang kondisi internal BPR yang tidak sehat, terutama NPL yang tinggi. Menurutnya, perbaikan internal menjadi prioritas sebelum perubahan berlangsung.
Selain itu, D menyarankan untuk menutup cabang yang tidak produktif agar kondisi keuangan BPR dapat membaik. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD. D berharap pihak terkait seperti OJK, BI, dan DPRD Kota Kediri terlibat dalam proses perubahan untuk memastikan kebaikan bagi BPR Kota Kediri.
Upaya konfirmasi kepada Direktur BPR Kota Kediri, Poppy Setyaningrum, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri tidak membuahkan hasil. Pemerintah mengatur perubahan bentuk hukum BUMD dari PD menjadi Perumda atau Perseroda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Perumda fokus pada pelayanan publik, sementara Perseroda ditujukan untuk mendongkrak perekonomian daerah.