Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi Gresik

by -23 Views

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil di Gresik. Pelaku, bernama Agus Suyanto, yang merupakan warga Bojonegoro, berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Kasus ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah tidak menerima unit mobil yang dibelinya.

Dengan dukungan dan kerjasama antara Kepolisian Sidayu dan Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 April 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti vital seperti satu unit mobil Daihatsu Pick Up dan satu unit telepon genggam OPPO Reno 8T.

Kapolres Gresik menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sidayu dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, serta melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma apabila mengalami hal serupa.

Source link