Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan baik secara psikologis maupun hukum. Dalam hal penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan karena terduga pelaku terdiri dari anak dan orang dewasa. Novia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban terkait penanganan kasus perundungan tersebut.
Akibat perundungan yang terjadi, korban mengalami luka pada telinga, mata, leher, dan tenggorokan. Novia menyatakan bahwa secara psikologis, korban merasakan kelelahan, kesulitan tidur, dan kehati-hatian terhadap orang baru karena pertama kali mengalami kekerasan. Pihak PPPA Jakarta juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian dan orang tua korban dalam penanganan kasus ini.