Skandal Korupsi Dana Desa: Bupati Tegal Pecat Kades Kreman

by -31 Views

Kepala Desa Kreman, Wahyono, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Surat Keputusan Bupati Tegal tanggal 8 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tegal, Wahyono terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp567 juta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, menyatakan bahwa Wahyono harus mengembalikan kerugian tersebut. Saat ini, Wahyono telah diberhentikan sambil menunggu proses penyelidikan oleh penyidik Polres Tegal.

Sebagai pengganti, Agus Priyono ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Kreman. Agus sebelumnya merupakan Sekretaris Desa Kreman dan PNS Satpol PP Kabupaten Tegal. Proses pengangkatannya dilakukan setelah usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kreman dan Camat Warureja kepada Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman. SK pemberhentian dan pengangkatan Pj. Kepala Desa Kreman dilakukan pada 18 April 2025. Sebelumnya, Wahyono sudah beberapa kali didesak mundur oleh warga desa akibat dugaan korupsi Dana Desa. Demonstrasi dilakukan untuk menuntut pemecatannya dan unjuk rasa berlangsung di Balai Desa dan Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal dengan tuntutan yang sama.

Source link