Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menagih Rp400 juta kepada mitra dapur Ibu Ira terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp 975.375.000. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ibu Ira, Danna Harly, saat bertemu dengan wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Danna, yayasan tersebut menagih sejumlah uang kepada Ibu Ira, termasuk tagihan ompreng yang sudah dibayarkan sebelumnya. Pihak kepolisian juga telah memeriksa mitra dapur dan Yayasan MBG sebagai saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, dapur makanan bergizi gratis di Kalibata, Jakarta Selatan, kembali mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah setelah berhenti beroperasi sementara. Kasus penggelapan dana senilai Rp975.375.000 ini tertuang dalam laporan polisi yang dibuat pada 10 April 2025. Ira awalnya bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Namun, ada perbedaan anggaran yang terjadi di tengah perjanjian kerjasama dan pencairan dana terkait.
Dalam proses pencairan tahap kedua, pihak yayasan tidak membayar Ibu Ira seperti kesepakatan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pihak mitra dapur, dan akhirnya mereka memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib. Hal ini menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat dalam program tersebut untuk lebih transparan dan jujur dalam menjalankan kerjasama demi keberlangsungan program yang berkelanjutan.