Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penutupan paksa terhadap dua gelanggang permainan (gelper) dan satu tempat hiburan pada Kamis, 17 April 2025 malam. Tindakan tersebut diambil karena ketiga tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun terkait aturan buka tutup tempat hiburan. Pelanggaran ini ditemukan saat Satpol PP Kabupaten Karimun melakukan pemantauan jelang hari besar keagamaan, Kenaikan Isa Al-Masih. Petugas menemukan dua arena permainan ketangkasan dan satu tempat karaoke yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karimun, Didi Irawan, menyebutkan bahwa pengelola tempat hiburan tidak patuh terhadap aturan yang ada karena melihat kompetitor mereka tetap buka. Didi menekankan pentingnya para pengelola tempat hiburan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku sejak tahun 2011. Satpol PP hanya bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan daerah, dan apabila terjadi pelanggaran, akan dicatat dan diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan BPMPTSP. Satpol PP Kabupaten Karimun juga mengingatkan agar pengelola tempat hiburan menghormati hari besar keagamaan, seperti Kenaikan Isa Al-Masih, dimana seluruh tempat hiburan harus tutup selama satu hari. Tindakan penutupan ini hanya bersifat sementara untuk menghormati hari besar tersebut. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan pada malam berikutnya saat umat Kristiani merayakan Paskah.
Tak Patuhi Perda: Pol PP Karimun Tutup 2 Gelper & 1 Tempat Hiburan
