Perda Jelas: Larangan Buang Sampah Sembarangan di Sumenep

by -17 Views

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta disiplin dan pengelolaan sampah. Bupati Fauzi menegaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan tidak hanya masalah moral tetapi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi menjadi landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua warga, karena kerusakan sumber daya alam akibat sampah dapat mengancam kehidupan masyarakat Sumenep.

Pasal 33 dalam Perda tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bupati Fauzi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sendirian dalam pengelolaan sampah, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai lingkungan yang bersih dan sehat.

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan program-program untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga, dari penyediaan fasilitas hingga edukasi di sekolah dan desa. Dalam upaya menciptakan Sumenep yang lebih bersih dan sehat, Bupati Fauzi berharap masyarakat dapat menjadi agen perubahan. Alih-alih menunggu bencana datang, menjadi lebih baik untuk merawat lingkungan sekarang.

Source link