Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor ini bukan hanya sekadar aksesori, tetapi juga merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencatat kendaraan yang beredar di Indonesia. Setiap pelat nomor memiliki kombinasi angka dan huruf yang mengandung informasi tentang jenis dan asal daerah kendaraan tersebut.
Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak pertama kali diperkenalkan. Mulai dari warna, bentuk, hingga sistem penomoran, semuanya mengalami evolusi seiring perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Sistem penamaan berbasis huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah kolonial, dimulai dari pengaruh Inggris pada tahun 1811. Kode huruf pada pelat nomor memiliki hubungan dengan sejarah penaklukan daerah tersebut oleh satu atau lebih batalyon Inggris pada masa lalu.
Sebuah contoh nyata adalah penggunaan huruf ‘B’ untuk Batavia (sekarang Jakarta) karena dikuasai oleh batalyon B. Prinsip penggunaan huruf pada pelat nomor di Indonesia ini dipertahankan dan diperluas saat Belanda kembali berkuasa pada tahun 1816 di Indonesia. Sistem ini kemudian mengalami berbagai perubahan hingga sekarang, termasuk penambahan kode wilayah baru dan implementasi sistem registrasi kendaraan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi administrasi.
Penggunaan pelat nomor kendaraan bukanlah konsep baru, melainkan telah diterapkan di berbagai negara sejak abad ke-19. Hal ini menjadi alat identifikasi kendaraan yang penting untuk membantu aparat dalam melacak kendaraan, terutama dalam kasus kecelakaan. Indonesia mengikuti jejak penggunaan pelat nomor dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sejak awal abad ke-20.
Dengan demikian, sejarah dan evolusi pelat nomor kendaraan di Indonesia memberikan gambaran yang menarik tentang bagaimana sistem identifikasi kendaraan ini berkembang seiring waktu dan bagaimana hal tersebut terkait erat dengan sejarah kolonial Indonesia. Kepemilikian dan pendaftaran kendaraan yang teratur dan tertib merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.