Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dini hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda sedang terlibat bentrokan. Ketiga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa celurit, tongkat golf, dan petasan yang telah dibakar. Para pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18) diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terencana. Saat ini, mereka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dengan tegas, polisi akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya, dengan niat memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bersenjata Terlibat Tawuran di Jakpus
