Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial OK (29) warga Dusun Cibenon RT 04 RW 01, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja. Pelaku ditangkap pada Rabu (2/4/2025) di wilayah Kecamatan Gandrungmangu. Berkat laporan cepat dari korban dan kerja sigap Unit Reskrim Polsek Sidareja, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini berstatus tersangka. Pelaku ini mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Kejadian dimulai ketika korban memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di teras rumahnya pada Senin (31/3/2025) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah sholat Idul Fitri dan bertemu dengan tetangga, korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB dan menemukan motornya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidareja.
Tersangka merupakan tetangga korban dan saat kejadian, pelaku mengambil motor korban yang tidak dikunci dengan ganda karena situasi sepi. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sidareja untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, BPKB, dan STNK. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 17 juta akibat tindakan pelaku. OK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan ini, polisi telah berhasil menjaga keamanan dan memulihkan hak korban atas pelanggaran yang dialaminya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. Aksi cepat dari pihak kepolisian membuktikan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak dengan keras sesuai hukum yang berlaku.