Seorang pengemudi ojek daring yang dikenal dengan inisial K menjadi korban kejahatan setelah sepeda motor yang dikendarainya dirampas oleh penumpangnya di Jalan Masjid Baitul Latif, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (24/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku memesan jasa ojek online tanpa menggunakan aplikasi resmi dan ingin diantar ke arah Cipinang dengan tarif normal. Korban menyetujui permintaan pelaku dan mengantarkannya ke alamat yang diminta. Namun, dalam perjalanan saat hujan turun, pelaku tiba-tiba merampas sepeda motor korban saat keduanya berteduh di bawah jas hujan. Motor korban, sepeda motor merek Nmax tahun 2024 berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 3275 POE senilai Rp32,7 juta, langsung dibawa kabur oleh pelaku. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi ojek daring untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Penumpang Baru Merampas Sepeda Motor Ojek Online di Jakarta Timur
