Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Maret 2025, berakhir dengan kekacauan. Demonstran, yang sebagian besar mengenakan pakaian hitam, melemparkan petasan dan bom molotov ke arah aparat keamanan, memperburuk situasi yang sudah memanas.
Ratusan demonstran membawa spanduk dengan tulisan “Selamatkan Indonesia Dari Penjajahan Oleh Bangsa Sendiri! Rakyat Menolak Dikepung Senjata” dan menempelkan selebaran kritik di sekitar lokasi protes. Tulisan kritik seperti “Kayak Kurang Kerjaan Aja, Ngambil Double Job” juga terdapat di antara selebaran yang ditempelkan.
Ketika malam tiba, suasana anarkis mulai muncul. Demonstran mulai melempari aparat keamanan di depan Gedung DPRD dengan petasan, diikuti oleh pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kebakaran di beberapa titik. Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa tindakan tersebut membahayakan keamanan publik dan aparat harus bertindak tegas.
Sebanyak 21 demonstran ditangkap dalam kejadian ini. Dandim 0809/Kediri, Letkol Inf. Ragil Jaka Utama, mengecam tindakan kekerasan yang terjadi, mengingat sebelumnya terjadi audiensi dengan kelompok mahasiswa. Sudjono Teguh Widjaja, seorang perwakilan DPRD Kota Kediri, menilai bahwa aparat telah cukup sabar dalam menangani demonstran dan mengimbau agar aspirasi diungkapkan melalui jalur yang lebih konstruktif.
Ia menegaskan bahwa aksi yang merusak fasilitas umum atau membahayakan orang lain tidak akan memberikan solusi yang baik. Mereka lebih baik menyampaikan pendapat melalui audiensi untuk mencapai hasil yang positif. Semua pihak berharap agar kesepakatan dapat dicapai tanpa memihak kepada tindakan kekerasan.