Pada sebuah prosesi penandatanganan dokumen Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Bondowoso, Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid, memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua. Fokus dari Raperda ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Ra Hamid mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi di DPRD dan menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa. Mekanisme izin bagi ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa juga telah diatur dengan jelas. Pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala desa, serta kerja sama antara Pemda dan DPRD menjadi fokus penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan transparan. Bupati Ra Hamid menutup tanggapannya dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso, melalui pembahasan bersama DPRD. Itulah rangkuman dari proses pembahasan Raperda tersebut.
Bupati Bondowoso Tanggapi PU Fraksi di DPRD Terkait Raperda Kades
