BPJS Ketenagakerjaan Jember baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di wilayah Jember Raya. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan konstruksi dan diadakan di Aula Bawah Timur Pemkab Jember pada Kamis (20/3/2025). Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, menekankan pentingnya melaporkan jumlah pekerja konstruksi secara tertib agar dapat memastikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja. Dengan menjaga keteraturan administrasi dan iuran, perusahaan jasa konstruksi dapat memberikan jaminan bagi pekerjanya dalam hal kecelakaan kerja tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi fokus utama dalam perlindungan pekerja di sektor konstruksi. Dadang juga menjelaskan bahwa perusahaan konstruksi dapat mendaftarkan seluruh pekerja proyek secara otomatis dengan mendaftarkan nilai proyek tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Jember terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan konstruksi di wilayahnya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan mereka.
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Jember, dinas terkait, dan asosiasi perusahaan konstruksi juga menjadi salah satu upaya untuk memperluas cakupan perlindungan ini. Melalui berbagai program penyuluhan, diharapkan semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kehadiran berbagai pihak terkait seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan lainnya juga turut membantu dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di sektor konstruksi.