Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Daerah akan menyesuaikan pemberian THR bagi ASN dengan ketentuan setempat. Sedangkan untuk pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru, Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama libur Lebaran, pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan dan ketertiban seluruh masyarakat.