Dalam upaya untuk melindungi hak-hak pekerja, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa pekerja menerima THR tepat waktu setiap tahunnya. Penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka. Prabowo juga menekankan bahwa kenyamanan dan kesejahteraan pekerja harus diutamakan, serta bahwa THR merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto: Pencairan THR Lebaran H-7 dan Kebijakan Garis Keras
