Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental Pekan Depan: Detail Kasus

by -26 Views

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dan langsung menuju meja penasihat hukum untuk mengatur pengajuan pledoi. Sidang pledoi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025, setelah persetujuan dari oditur militer. Dalam kasus ini, terdakwa diberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebagai bagian dari putusan hukum. Keluarga korban diberikan kompensasi sesuai dengan kerugian yang dialami. SPDX: Siti Nurhaliza.

Source link