Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

by -18 Views

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden No. 21/2023 mengatur bahwa ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Rincian jam istirahat termasuk 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lain. Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Instansi yang bekerja diluar lima hari dalam seminggu diharuskan menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lama satu tahun setelah peraturan diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi. Aturan ini juga mencakup perubahan hari kerja dan jam kerja jika ada kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, aturan untuk mereka ditetapkan oleh otoritas yang bersangkutan.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal serta menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Tujuannya adalah agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini. Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efisien, aturan ini penting untuk dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan bersama selama bulan Ramadhan.

Source link