Walikota Kediri, Vinanda Prameswati, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur waktu operasional tempat usaha, penggunaan pelantang suara, hingga larangan peredaran minuman beralkohol guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Vinanda memastikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat.
Dalam edaran tersebut, pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman diwajibkan memasang tirai atau penutup agar tidak mencolok, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu. Selain itu, kota Kediri melarang produksi, perdagangan, serta konsumsi minuman keras atau beralkohol selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Vinanda juga menegaskan aturan terkait penggunaan Pelantang Suara di masjid, musala, dan lingkungan warga. Volume pelantang suara harus dikecilkan setelah jam tertentu dan dapat digunakan kembali sebelum Salat Subuh. Selama bulan suci, Pemkot Kediri mengimbau warga untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi ketentraman, kenyamanan, dan nilai toleransi yang harus dijaga bersama. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua kebijakan ini diharapkan dapat memastikan keharmonisan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.