Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram. Kedua pengedar tersebut berinisial MS (31) dan AY (37), ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara dapat teratasi.