Putusan MK Pilkada 2024: Daftar 24 Daerah PSU

by -12 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan bertindak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan setelah MK membacakan keputusan pada sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara membutuhkan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah terkait, sehingga proses Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan transparansi dan integritas dalam seluruh proses.

Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah diumumkan, bersama dengan daerah-daerah yang perkara sengketanya ditolak oleh MK. Keputusan ini menjadikan Bawaslu dan KPU bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan PSU dan tahapan selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui keputusan MK ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu dapat memahami pentingnya menjaga keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.

Source link