Penemuan Kasus Miras, Narkoba, dan Asusila di Polrestabes Semarang

by -58 Views

Polrestabes Semarang telah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah. Dalam operasi ini, berbagai tindak pidana, seperti peredaran minuman keras (miras), narkoba, premanisme, perjudian, dan tindakan asusila di wilayah hukum Kota Semarang menjadi sasaran. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan hasil penindakan yang dilakukan. Operasi tersebut berhasil menemukan 155 kasus peredaran miras dengan berbagai barang bukti, termasuk miras pabrikan, miras oplosan, dan miras oplosan dalam kemasan besar. Sampai saat ini, belum ada laporan korban akibat miras oplosan dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disamping penindakan terhadap kasus miras, polisi juga menangani kasus perjudian dan asusila. Terdapat satu kasus perjudian yang sedang diselidiki serta 81 kasus asusila, di mana 74 kasus dikenai sanksi pembinaan dan 7 kasus diproses hukum lebih lanjut. Operasi Satreskrim terkait premanisme juga menghasilkan 231 kasus, dimana 215 kasus melibatkan 219 tersangka yang diberi pembinaan, sementara 16 kasus lainnya diproses hukum dengan total 27 tersangka.

Unit Narkoba Polrestabes Semarang juga berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu, ekstasi, psikotropika, dan obat daftar G. Semua operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan Ramadan.