Kasus Korupsi BOK: Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Dituntut Penjara

by -74 Views

Dua terdakwa didakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Senin (17/2/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar membacakan tuntutan dalam sidang tersebut terhadap mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, dan mantan Bendahara Pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 372.363.211 atas tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Tuntutan pidana penjara 2,5 tahun dan 2 tahun diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kedua terdakwa. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda, uang pengganti kerugian keuangan negara, dan harta benda bisa disita jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi atensi Kejari Kampar dengan progres penanganan yang cepat, peralihan dari penyelidikan ke tahap penyidikan terjadi dengan cepat. Tim penyidik Kejari Kampar juga memeriksa beberapa tenaga kesehatan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak Kejari Kampar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin diintensifkan.