Sebuah peristiwa tragis terjadi di Sidoarjo, di mana seorang wanita bernama Agnes (34 tahun) diduga menganiaya anak kandungnya dengan kejam. Peristiwa terjadi di wilayah Perumtas Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Jumat, 31 Januari 2025. Korban, seorang balita berusia empat tahun, disiram dengan air panas oleh ibunya sendiri karena korban mengompol saat tidur. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku, yang adalah ibu kandung korban, menyuruh korban untuk mengganti popok dan celana baru sendiri. Namun, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban disuruh untuk mencuci seprei terlebih dahulu. Korban menangis ketika diminta mencuci seprei, sehingga pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menyiramkan air panas dari dispenser kepada korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyiramkan air mendidih dari kompor kepada korban sehingga mengakibatkan luka bakar serius. Pelaku juga melakukan kekerasan fisik lainnya dengan memukul korban menggunakan sapu lantai. Setelah kejadian itu, pelaku memandikan korban dan membawanya ke rumah sakit setelah melihat kondisi korban. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aniaya Ibu Kandung di Sidoarjo: Fakta Menjijikkan yang Terungkap
