Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap lima pelaku pengoplosan tabung gas elpiji di dua gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di dua lokasi tersebut. Para pelaku yang diamankan adalah HNY (41), NK (31), MJK (22), ACM (27), dan PD (38), dengan berbagai profesi. Mereka melakukan pengoplosan dengan cara sederhana, yaitu memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg menggunakan jarum besar dan es batu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berisi gas, tabung kosong, serta peralatan pengoplosan lainnya. Praktik ilegal ini dilakukan sejak Agustus 2024 dengan harga jual di bawah harga resmi, membuat para pelaku meraup keuntungan besar. Kapolresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap gas elpiji oplosan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.