Dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik. Hal ini disampaikan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, membahas perubahan aturan KPK dari UU tahun 2002 hingga UU tahun 2019, termasuk Peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, Ginting menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak lagi berperan sebagai penyidik. Kewenangan tersebut kini berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi serta direktorat penyidikan. Oleh karena itu, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK, bukan oleh pimpinan KPK. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu, Agustiani Tio Fridelina, Kusnadi, serta empat saksi ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara. Pada 24 Desember 2024, dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, ditetapkan oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka: Penemuan dan Wawasan
