Kunjungan DPRD Kabupaten Malang ke Dirjen Planologi: Wawasan Petani Mbaon

by -71 Views

Konflik kepemilikan lahan antara petani dan TNI AU atas Tanah Mbaon seluas 97 hektare di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, masih menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Malang melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan. Dalam kunjungan tersebut, rombongan anggota DPRD Kabupaten Malang bertemu dengan Donny August Satriayudha, Direktur Pengukuran Kawasan Hutan, serta FX Heru Herwirawan, Kasubdit Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan bahwa petani penggarap di Senggreng telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka berharap dapat mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai regulasi yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengungkapkan bahwa meskipun lokasi Tanah Mbaon masih ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1963, namun berdasarkan Undang-Undang Agraria, tanah yang telah digarap selama lebih dari 20 tahun dapat dilepaskan dari status kawasan hutan.

Untuk menemukan solusi yang adil dan transparan terkait sengketa lahan ini, akan diadakan pertemuan lanjutan di Malang yang melibatkan semua pihak terkait, seperti petani penggarap, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Langkah-langkah selanjutnya akan diawasi oleh DPRD Kabupaten Malang, dengan harapan dapat menyelesaikan konflik lahan dengan baik.