Pekerjaan Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Temuan Terkini

by -49 Views

Pada Sabtu (1/2), Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebanyak 56 pria terlibat dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Jenis pekerjaan mereka bervariasi, seperti karyawan swasta, guru, dokter, personal trainer, karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan beberapa yang tidak bekerja. Rentang usia peserta mulai dari 20 hingga 45 tahun, dengan beragam status perkawinan. Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Ancaman pidana bagi mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Keterangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.